06 Desember 2023
Sekarang sudah mendekati akhir tahun lagi nih sahabat Gemilang, yuk waktunya menyiapkan zakat terbaik kalian! Atau mungkin masih banyak dari sahabat yang bingung mengenai zakat, syarat maupun cara membayarnya? Tenang saja karena artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut.Untuk lebih jelasnya yuk simak penjelasan berikut ini!
Apasih itu Zakat?
Berbicara mengenai kewajiban seorang muslim salah satu diantaranya yaitu zakat. Zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang tergolong mampu secara ekonomi untuk mengeluarkan 2,5% hartanya untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Berdasarkan situs resmi Badan Amil Zakat (Baznas), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan.
Istilah zakat berasal dari Bahasa Arab, yaitu “zaka” yang memiliki arti bersih, suci, subur, dan berkembang. Hal ini dikarenakan zakat bertujuan untuk membersihkan dan menyucikan harta yang telah diperoleh.
Hukum membayar zakat bagi setiap muslim adalah wajib bagi yang telah memenuhi syarat hisab. Perintah melakukan zakat telah tertuang di dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 43, yang artinya:
“…dan laksanakanlah shalat, tunaikan zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, pengertian zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah islam.
Zakat akhir tahun merupakan zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun hijriah maupun masehi (sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam perhitungannya menggunakan tahun masehi), zakat ini meluputi harta berupa emas atau perak, saham, investasi, tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau perusahaan yang sudah dimiliki atau telah berjalan selama 1 tahun.
Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat terdiri dari 8 asnaf yaitu, fakir, miskin, amil, mualaf (orang yang baru memeluk agama Islam), budak, gharim, Fi Sabilillah, dab Ibnu Sabil. Penjelasannya tertuang dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60.
“ Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.”
Syarat Mengeluarkan Zakat
Sahabat gemilang dalam membayar zakat, baik itu zakat fitrah, mal, maupun akhir tahun, tentu tidak boleh asal membayar. Sebab, tidak semua harta yang diperoleh diwajibkan untuk dizakatkan.
Terdapat aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi agar zakat dapat berlaku secara sah sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini beberapa syarat-syarat berzakat secara umum:
Beragama Islam
Syarat pertama dari zakat adalah beragama Islam, sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 267 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Umat Islam wajib untuk berzakat sebagai langkah untuk menyucikan diri dan hartanya. Apabila Anda sudah berzakat, maka harta yang dimiliki menjadi lebih berkah.
Merdeka
Seorang budak tidaklah wajib untuk berzakat. Sebagian besar ulama berpendapat, budak tidaklah wajib untuk berzakat. Sebab, perintah zakat dihadirkan sebagai cara untuk membantu orang-orang tidak mampu.
Adapun orang yang merdeka dan bukan budak, wajib untuk berzakat. Tujuannya agar mereka lebih bersyukur atas harta yang menjadi miliknya.
Kepemilikan Harta
Tidak semua harta wajib untuk dizakati. Ada sejumlah syarat-syarat harta yang wajib untuk dizakati, antara lain:
- Harta diperoleh dengan cara-cara yang halal menurut syariat Islam.
- Dimiliki secara penuh oleh muzakki (orang yang berzakat).
- Merupakan harta yang dapat berkembang.
- Mencapai nishab sesuai dengan jenis hartanya.
- Melewati haul.
- Tidak memiliki hutang jangka pendek yang diharuskan untuk segera lunas.
Mencapai Nishab
Selanjutnya, harta yang wajib dimiliki harus sudah mencapai nishab atau batas minimal wajib zakat. Istilah nishab merujuk pada nama kadar tertentu dari harta yang wajib untuk dizakati. Artinya, harta yang belum mencapai 1 nishab tidak perlu dizakati.
Besaran nishab sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah, ketentuannya yaitu:
- 85 gr emas: zakat emas, logam mulia, perak, uang dan surat berharga lainnya, perniagaan, pertambangan, perindustrian, dan hasil perikanan.
- 653 kg gabah: zakat pertanian, kehutanan, dan perkebunan.
- 653 kg gabah atau 524 kg beras: zakat pendapatan dan jasa.
Pada zakat fitrah, seseorang yang diwajibkan untuk berzakat haruslah memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri, serta mereka harus hidup pada saat bulan Ramadan.
Sudah Haul
Selain mencapai nishab, beberapa jenis zakat juga harus memperhatikan haulnya.
Haul adalah batasan waktu 1 tahun hijriah atau 12 bulan bulan qomariyah atas kepemilikan harta yang wajib dizakati tersebut. Apabila belum mencapai haul (satu tahun), maka harta tidak perlu / wajib dizakati.
Tetapi, syarat zakat harus mencapai 1 tahun (haul) tidak berlaku untuk zakat penghasilan dan jasa, perkebunan, pertanian, perikanan, dan rikaz.
Cara Membayar Zakat Akhir Tahun
Zakat Emas dan Perak
zakat atas batang emas/perak atau uang atau barang2 atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya.
“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya.”
(HR. Muslim)
Nisab: Emas: 85 gr | Perak: 595 gr
Rumus : 2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab
Zakat Tabungan
Zakat yang dikeluarkan oleh Deposan (pemilik tabungan) atas tabungan atau deposito (simpanan) pada lembaga keuangan yang telah genap setahun dan cukup kadar nishab. Adapun dalil zakat tabungan yaitu:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” QS At -taubah ayat 103
Nisab : 85 gr emas
Rumus: Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %
Zakat Perdagangan
Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang tujuannya mencari keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, mencapai nishab dan haul. Adapun dalil mengenai zakat perdagangan yaitu:
Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : “Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud)
Nisab Zakat Perdagangan: 85 gr emas
Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%
Zakat Investasi Penyewaan Aset
zakat yang dikenakan atas hasil investasi penyewaan aset seperti tanah, gedung, rumah, mesin produksi, alat transportasi, dll
Dalil: Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19
Nishab: dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras
Haul: tidak ada haul dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya
Kadar: Para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bers
Rumus: keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10 %
Zakat Saham
Zakat yang dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki yang telah genap setahun dan cukup nishabnya
Dalilmengenai zakat saham terdapat dalamAyat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19
Zakat saham juga difatwakan di Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait 1404/19 dan telah diperkenalkan di indonesia sejak tahun 2017
Nisab: 85 gr emas (dianalogikan dengan zakat perdagangan)
Rumus: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %
Zakat Perdagangan Hewan Ternak
zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nishab dan haulnya.
Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud)
Nisab: 85 gr emas
Rumus: Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 %
Zakat Perusahaan
Zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara perorangan,melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengn syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.
Nisab: 85 gr emas
Rumus: Aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 %
Dimana Bayar Zakatnya ??
Saat ini selain menunaikannya secara langsung kepada amil, sahabat Gemilang kini akan semakin mudah membayar zakat dengan adanya zakat online. Salah satunya yaitu dengan menyalurkan zakat di situs resmi Yayasan Mutiara Gemilang, karena dengan berzakat di Yayasan Mutiara Gemilang sekaligus anda juga telah memberi bantuan kepada anak-anak yatim di Yayasan Mutiara Gemilang.
Yuk bersihkan harta dengan menunaikan zakat agar akhir tahun makin berkah. Tunaikan sekarang !
Referensi
https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/donasi-dan-amal/zakat-adalah#:~:text=Dalam%20undang%2Dundang%20tersebut%20disebutkan,menerimanya%20sesuai%20dengan%20syariah%20Islamhttps://mizanamanah.or.id/programs/zakat/zakat-akhir-tahun/






