Kediri – 04 Desember 2023.
Sahabat gemilang pasti sudah tidak asing lagi dengan kata Panti Asuhan bukan?, ya panti asuhan merupakan sebuah rumah atau tempat tinggal untuk anak-anak terlantar maupun yang sudah tidak memiliki orang tua, yang biasanya disebut yatim atau yatim piatu.
Panti asuhan biasanya berdiri dibawah naungan pemerintah atau sebuah yayasan sosial, juga kerap menjadi wadah bagi orang-orang yang ingin melakukan kegiatan amal berupa sedekah, baik dalam bentuk uang, barang, maupun makanan.
Selain itu, biasanya beberapa anak panti asuhan akan diadopsi oleh pasangan suami istri yang belum memiliki keturunan , atau sekedar ingin menambahkan anggota baru kedalam keluarga mereka.
Untuk mengenal panti asuhan dengan lebih jelas, yuk sahabat Gemilang simak penjelasan berikut ini!
- Definisi Panti Asuhan
Menurut Depsos RI (2004: 4), Panti Sosial Asuhan anak adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas,tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita- cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional.
Sedangkan menurut Gospor Nabor (Bardawi Barzan:1999: 5) menjelaskan bahwa, Panti asuhan adalah suatu lembaga pelayanan sosial yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang bertujuan untuk membantu atau memberikan bantuan terhadap individu, kelompok masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup.
Singkatnya, Panti Asuhan merupakan lembaga sosial yang menampung, mendidik, dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu, maupun anak terlantar hingga menjadi manusia yang berkualitas dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Serta terwujudnya kesejahteraan sosial bagi setiap individu yang berada di panti asuhan tersebut.
Tempat ini juga memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali bagi anak guna untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial anak asuh.
Selain itu, tidak diragukan lagi panti asuhan merupakan tempat yang sangat populer bagi kalangan dermawan yang senang melakukan kegiatan amal berupa sedekah, sebab Allah SWT telah menjanjikan surga dan kemudahan bagi orang yang gemar bersedekah dan memuliakan anak yatim.
Oleh karena itu dengan adanya sedekah dari para dermawan akan sangat membantu anak-anak yatim dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
2. Tujuan & Fungsi Panti Asuhan
Menurut Departemen Sosial Republik Indonesia (1997), panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) memiliki beberapa fungsi, seperti:
- Pusat pelayanan kesejahteraan sosial anak. Panti asuhan berfungsi sebagai pemulihan, perlindungan, pengembangan dan pencegahan.
- Pusat data dan informasi serta konsultasi kesejahteraan sosial anak.
- Pusat pengembangan keterampilan (yang merupakan fungsi penunjang). Panti asuhan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi keluarga dan masyarakat dalam perkembangan dan kepribadian anak-anak remaja.
Sementara itu, tujuan panti asuhan menurut Departemen Sosial Republik Indonesia (1997) yaitu:
Tujuan Pertama
Memberikan pelayanan yang berdasarkan pada profesi pekerja sosial kepada anak terlantar dengan cara membantu dan membimbing mereka kearah perkembangan pribadi yang wajar serta mempunyai keterampilan kerja.
Hal ini agar mereka menjadi anggota masyarakat yang dapat hidup layak dan penuh tanggung jawab, baik terhadap dirinya, keluarga dan masyarakat.
Tujuan Kedua
Penyelenggara pelayanan kesejahteraan sosial anak di panti asuhan sehingga terbentuk manusia-manusia yang berkepribadian matang dan berdedikasi, mempunyai keterampilan kerja yang mampu menopang hidupnya dan hidup keluarganya.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan panti asuhan adalah memberikan pelayanan, bimbingan dan keterampilan kepada anak asuh agar menjadi manusia yang berkualitas.
Secara umum, seorang anak tidak akan diminta bayaran saat tinggal di panti asuhan. Pasalnya, panti asuhan kerap kali menampung anak asuh yang terdiri dari anak-anak fakir miskin, yatim, piatu, serta yatim piatu.
Nah, panti asuhan justru dapat menggantikan sementara fungsi keluarga, terutama dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi pada anak, baik secara fisik, mental, serta sosial.
Ini dilakukan jika orang tua yang berkewajiban memberikan pembinaan pada anak sudah tidak ada.Atau bisa juga dilakukan jika seorang anak tidak diketahui apakah memiliki orangtua maupun memiliki orangtua tetapi tidak melaksanakan kewajibannya.Panti asuhan biasanya juga membuka pendaftaran untuk menjadi anak asuh, sehingga nantinya akan dididik dan dibina di lembaga panti.
Mereka akan menerima pendaftaran tiap tahunnya, dengan waktu pendaftaran sesuaikan kenaikan kelas sekolah.
Panti asuhan juga membuka kesempatan luas bagi para donatur untuk menyisihkan sebagian rezeki mereka, sehingga ini bisa membantu segala kebutuhan anak asuh.
Masyarakat umum juga bisa melakukan donasinya serta mengirimkan untuk rekening donasi dan hal ini dapat dilakukan kapan saja.

3. Syarat Masuk Panti Asuhan
Sebelum mendaftar di panti asuhan, anak akan diminta melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan sebagai anak yatim/ yatim piatu dan tidak mampu
- Surat kematian ayah bagi anak yatim
- Surat kematian ayah dan ibu bagi anak yatim piatu
- Surat keterangan dokter yang mengatakan tidak cacat mental dan tubuh
- Sehat jasmani dan rohani
- Pas foto
- Fotocopy KK
- Mengisi formulir yang telah tersedia
- Mengikuti tes/wawancara khusunya keluarga
- Sanggup menaati peraturan dan tata tertib panti
- Bersedia mengikuti pendidikan di lembaga pendidikan formal
- Bersedia dibina dan dididik di asrama.
Perlu diingat bahwa panti asuhan tidak akan memungut biaya bagi anak yang akan masuk, san biasanya panti asuhan hanya menerima anak yang berusia 6-11 tahun. Pengelola akan memenuhi kebutuhan makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatannya. Namun ada juga yang memenuhi kebutuhan anak asuh hingga mencapai 18 tahun. Umur 18 tahun tersebut belum dewasa sehingga pihak panti asuhan perlu melindungi dan bertanggung jawab terhadap anak asuhnya.
Setelah menginjak usia dewasa yaitu pada usia 21 tahun, dibawah arahan pihak panti anak tersebut akan diberi kebebasan dalam menentukan jalan hidupnya sendiri.
Nah itu dia sahabat Gemilang beberapa hal yang perlu diketahu mengenai panti asuhan, jangan lupa untuk tetap memberi dukungan untuk mereka yang membutuhkan, sebab niat baik akan menghasilkan hal yang baik pula.
Referensi






